x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

1.646 CJH Lamongan Batal Berangkat

Avatar bukti.id

Peristiwa

Lamongan, bukti – Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan menegaskan, uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji (CJH) 2020 dijamin aman. Karena, uang setoran pelunasan tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jika selama penyimpanan dan pengelolaan dana itu terdapat nilai manfaatnya, nantinya dikembalikan sepenuhnya kepada jamaah,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Lamongan, Banjir Sidomulyo, Selasa (2/6/2020).

Hal yang disampaikan, Banjir, merupakan salah satu penjelasan terkait satu dari dua opsi yang ditawarkan CJH, yang mengalami penundaan pemberangkatan haji tahun ini, karena pandemi Covid-19. Opsi pertama, CJH sudah melakukan pelunasan di bank penerima setoran (BPS), karena alasan penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, tetap mempercayakannya kepada Kemenag setempat.

Opsi ke dua, CJH diperbolehkan mengambil kembali biaya pelunasan. Hanya, pengambilan tetap berdasarkan syarat yang sudah ditentukan. CJH diwajibkan mengajukan surat permohonan pengambilan setoran kepada kantor Kemenag secara tertulis. Tentu, yang bersangkutan harus menyertakan lampiran bukti-bukti asli setoran lunas, seperti foto kopi buku tabungan, kartu tanda penduduk (KTP) dan menunjukan aslinya.

“Berdasarkan pengalaman, kita berasumsi  CJH itu tidak mau ribet. Karena itu, kita yakin  CJH tidak akan mengambil kembali biaya pelunasan yang sudah dibayarkan.  Tapi, kita juga tidak tahu. Informasi ini kan masih hangat. CJH belum ada yang mengajukan permohonan. Mungkin CJH akan tetap menyimpan di tabunganya masing-masing,” imbuh dia.

Data di Kemenag Lamongan, sebanyak 1.646 CJH batal berangkat tahun ini setelah pemerintah melalui Menteri Agama RI memutuskan pembatalan keberangkatan Jamaah Haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Sebanyak itu, 1.646 CJH sudah melakukan pelunasan di BPS, dari 1.682 CJH yang berhak lunas. Terdiri 1.558 CJH dan 88 CJH cadangan. Kalaupun ada yang tidak melakukan pelunasan dikarenakan meninggal, sakit permanen dan mengundurkan diri.

“Adapun CJH yang batal berangkat dan sudah melakukan pelunasan itu,  dijadwalkan ulang untuk pemberangkatan tahun depan,” pungkas Banjir. (ron)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...