x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Dana Hibah Pilkada, Diminta Segera Dicairkan

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 06 Jun 2020 14:06 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang, hanya beberapa bulan saja. Terkait pembiayaan Pilkada, para kepala daerah yang menggelar Pilkada Serentak diminta segera mencairkan dana hibah pilkada kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

"Tolong rekan-rekan kepala daerah, usulan atau NPHD yang sudah disepakati segera dicairkan, berapapun dicairkan kepada penyelenggara KPU maupun Bawaslu Daerah," pinta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menggelar Rapat Koordinasi melalui Video Conference terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, baru-baru ini.

Diketahui, tahun ini terdapat 270 daerah kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Sedangkan Dana Hibah itu disepakati lewat Naskah Perjanjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan pilkada.

Tito menekankan dana itu harus segera dicairkan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mulai melaksanakan tahapan yang direncanakan 15 Juni ini. Tito juga meminta agar pelaksanaan pilkada dan pencairan Dana Hibah pilkada tidak dipersulit dengan nuansa kepentingan dan politik transaksional.

Ini karena Pilkada di 270 nantinya akan menjadi Pilkada serentak terbesar di Indonesia. Karenanya pilkada yang digelar tahun ini memiliki potensi berimbas pada stabilitas politik nasional meski digelar pada skala lokal.

"Jangan sampai terjadi transaksional, politik kepentingan kepada penyelenggara dari rekan-rekan kepala daerah, tolong ini sekali lagi politik memang iya politik lokal, tapi kalau untuk kepentingan nasional, saya kira kita harus satu pemikiran yang sama," harap Tito.

Memang, dana hibah pilkada serentak 2020 ini menjadi salah satu persoalan di kalangan penyelenggara Pemilu.

Bahkan, Bawaslu mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait masih banyaknya daerah yang belum menandatangani NPHD untuk Pilkada 2020 Pada Oktober 2019 lalu.

Bawaslu mencatat hingga pada awal Oktober 2019 lalu baru 163 daerah dari total 270 daerah yang menyetujui NPHD. Bawaslu memberi tenggat hingga akhir Oktober 2019 kepada pemda yang belum meneken NPHD. (ihs)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...