x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Buktigrafis : Alur Penarikan Biaya Haji 2020

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 03 Jun 2020 15:01 WIB
Buktigrafis
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Buntut pembatalan ibadah haji tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah, membuat bingung calon jamaah haji yang batal berangkat. Tidak sedikit mereka menanyakan perihal biaya yang sudah disetorkan.

Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan bahwa mereka bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), baik bagi haji reguler maupun haji khusus yang telah dibayarkan.

Mekanisme penarikan kembali Bipih diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...