x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Demokrat Pecat Subur Sembiring

Avatar bukti.id

Kabar Partai

Jakarta, bukti – Terhitung Jumat (12/6/2020), Subur Sembiring sudah tidak tercatat sebagai kader Partai Demokrat. Keputusan tegas itu diambil setelah dia mempertanyakan keabsahan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, Subur Sembiring mengganggu marwah Partai Demokrat. Dan dinilai terbukti bersalah dan merugikan citra partai Demokrat.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan, yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang. Hasil rapat tersebut menyepakati pemecatan Subur karena dinilai mengganggu marwah Demokrat.

"Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara Subur Sembiring," tegas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, melalui rilis resmi, Senin (15/6/2020).

Teuki Riefky menyebut, Dewan Kehormatan Demokrat menilai Subur terbukti bersalah dan merugikan citra partai Demokrat.

"Fakta bahwa saudara Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang," isi detail rilis tersebut.

Subur disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan, maka pada Sabtu (13/6/2020), Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat atas nama Subur Sembiring

Isi keputusannya, yakni :

  1. Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat.
  2. Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
  4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
  5. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

"Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada public, bahwa mulai hari ini, kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring, karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," tegas Riefky.

Riefky pun meminta meminta seluruh jajaran pengurus, baik pusat maupun daerah, serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...