x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sekolah Zona Hijau Bisa Dibuka Kembali

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 15 Jun 2020 20:56 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, Bukti - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi membuka kembali kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020-2021. Hal ini diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Namun hanya sekolah di zona hijau Covid-19 yang bisa melaksanakan kegiatan tersebut.

Nadiem Makarim pun menegaskan, untuk membuka kembali sekolah tentu harus memenuhi 15 kriteria agar bisa dinyatakan zona hijau. Dan seluruh kriteria itu dirancang dan disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Sementara untuk 15 kriteria yang perlu dipenuhi suatu wilayah agar bisa disebut zona hijau atau zona aman penyebaran virus Corona adalah, terdapat penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak kasus. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir. Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.

Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

Selanjutnya, laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk, angka kematian per 100.000 penduduk, jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu, positivity rate lebih kecil dari 5 persen.

“Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19. Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP dan pasien positif Covid-19 serta RT angka reproduksi efektif lebih kecil dari 1,” ujar Doni dalam pres conference, seperti dirilis cnnindonesia.

Namun bagi sekolah, ada lima syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah pandemi virus Corona. Pertama, menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, ada akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar wilayah sekolah, kemudian mewajibkan penggunaan masker dan pengecekan suhu badan lewat thermal gun.

Kemudian, peserta didik dan pengajar harus berada dalam kondisi sehat. Syarat terakhir, peserta didik yang ingin belajar di sekolah memerlukan izin dari orang tua. (aries)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...