x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Langgar Perwali, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas RHU

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 19 Jun 2020 20:57 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti – Penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 terus digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan jika ada tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang kedapatan melanggar, sanksi tegas pun harus diterapkan.

Untuk itu, Pemkot Surabaya juga harus menggelar razia RHU yang melanggar protokol kesehatan pada Kamis (18/6/2020) malam. Bersama TNI dan Polri, razia Kamis malam itu dimulai pukul 22.00. Petugas gabungan ini menyasar sejumlah tempat karaoke, diskotik, hingga area permainan bilyar.

Di beberapa tempat, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen RHU. Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas Covid-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.

Namun adanya pelanggaran ditemukan di RHU kawasan Jl Kenjeran. Di RHU itu dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Pieter Frans Rumaseb mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU itu dinilai melanggar Perwali. Karenanya, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

"Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," kata Peter di sela kegiatan razia gabungan.

Tempat kasirnya juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran. “Terus kita lihat tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield. Sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” kata dia.

Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung. Sebelum KTP dikembalikan, mereka harus membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi.

Akibat banyaknya pelanggaran yang ditemukan, petugas pun menutup lokasi RHU tersebut. Jika manajemennya mampu melengkapi kekurangannya, maka bisa beroperasi lagi. Pihak manajemen diberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...