x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Langgar Perwali, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas RHU

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti – Penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 terus digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bahkan jika ada tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang kedapatan melanggar, sanksi tegas pun harus diterapkan.

Untuk itu, Pemkot Surabaya juga harus menggelar razia RHU yang melanggar protokol kesehatan pada Kamis (18/6/2020) malam. Bersama TNI dan Polri, razia Kamis malam itu dimulai pukul 22.00. Petugas gabungan ini menyasar sejumlah tempat karaoke, diskotik, hingga area permainan bilyar.

Di beberapa tempat, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen RHU. Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas Covid-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.

Namun adanya pelanggaran ditemukan di RHU kawasan Jl Kenjeran. Di RHU itu dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Pieter Frans Rumaseb mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU itu dinilai melanggar Perwali. Karenanya, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

"Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," kata Peter di sela kegiatan razia gabungan.

Tempat kasirnya juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran. “Terus kita lihat tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield. Sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” kata dia.

Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung. Sebelum KTP dikembalikan, mereka harus membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi.

Akibat banyaknya pelanggaran yang ditemukan, petugas pun menutup lokasi RHU tersebut. Jika manajemennya mampu melengkapi kekurangannya, maka bisa beroperasi lagi. Pihak manajemen diberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...