x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Pedoman Pelaksanaan untuk KPUD

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 19 Jun 2020 21:25 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti – Untuk dijadikan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020.

SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepada jurnalis, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bahwa SE telah dibagikan dan diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, jdih.kpu.go.id – situs resmi milik KPU RI.

Dalam isi SE yang ditetapkan Ketua KPU RI, Arief Budiman, tertanggal 19 Juni 2020 tersebut, KPU daerah harus mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020. Pelaksanaan pilkada harus berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jajaran penyelenggara pilkada dan seluruh pihak melakukan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap kegiatan pilkada. Kegiatan tersebut diantaranya, kegiatan bertatap muka secara langsung dengan pemilih, pendukung, maupun pihak terkait lainnya; kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu; penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik; serta kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Baca SE KPU RI Nomor 20/2020 (sumber; KPU RI) : https://bukti.id/po-content/uploads/SE_20_THN_2020.pdf

Penyelenggara Pemilu ad hoc yang bertugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker. Sementara, mereka mengenakan sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, serta pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Penyelenggara pilkada juga dapat meminta kepada pemilih, pendukung, pengurus partai politik, dan pihak terkait lainnya agar mengenakan APD, paling tidak masker. Setidaknya para pihak yang bertatap muka harus menjaga jarak sekurang-kurangnya satu meter.

Para pihak dilarang berjabat tangan dan kontak fisik lainnya, harus mencuci tangan, menyediakan antiseptik, dan harus membawa alat tulis masing-masing. Pengecekan suhu tubuh juga perlu dilakukan.

Untuk jajaran penyelenggara pilkada yang terindikasi atau positif terinfeksi Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun perawatan di rumah sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas.

Surat edaran ini diterbitkan sambil menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan. PKPU terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. (ihs)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Sabtu, 03 Mei 2025 06:54 WIB | Kabar Partai
Partai Golkar menyatakan komitmen penuh dukung pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hingga dua periode. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 04:24 WIB | Religi
Embarkasi Jakarta Pondok Gede, dengan menjamin penerbangan yang lebih efektif bagi para jemaah ke Tanah Suci untuk pelaksanaan ibadah haji 2025. ...
Sabtu, 03 Mei 2025 00:10 WIB | Ekonomi
Menkop Budi Arie Setiadi menyebut setiap Kopdes Merah Putih diprediksi mampu meraup keuntungan Rp1 miliar di tahun pertamanya beroperasi. ...