x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Pedoman Pelaksanaan untuk KPUD

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti – Untuk dijadikan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020.

SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepada jurnalis, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bahwa SE telah dibagikan dan diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, jdih.kpu.go.id – situs resmi milik KPU RI.

Dalam isi SE yang ditetapkan Ketua KPU RI, Arief Budiman, tertanggal 19 Juni 2020 tersebut, KPU daerah harus mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020. Pelaksanaan pilkada harus berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jajaran penyelenggara pilkada dan seluruh pihak melakukan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap kegiatan pilkada. Kegiatan tersebut diantaranya, kegiatan bertatap muka secara langsung dengan pemilih, pendukung, maupun pihak terkait lainnya; kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu; penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik; serta kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Baca SE KPU RI Nomor 20/2020 (sumber; KPU RI) : https://bukti.id/po-content/uploads/SE_20_THN_2020.pdf

Penyelenggara Pemilu ad hoc yang bertugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker. Sementara, mereka mengenakan sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, serta pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Penyelenggara pilkada juga dapat meminta kepada pemilih, pendukung, pengurus partai politik, dan pihak terkait lainnya agar mengenakan APD, paling tidak masker. Setidaknya para pihak yang bertatap muka harus menjaga jarak sekurang-kurangnya satu meter.

Para pihak dilarang berjabat tangan dan kontak fisik lainnya, harus mencuci tangan, menyediakan antiseptik, dan harus membawa alat tulis masing-masing. Pengecekan suhu tubuh juga perlu dilakukan.

Untuk jajaran penyelenggara pilkada yang terindikasi atau positif terinfeksi Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun perawatan di rumah sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas.

Surat edaran ini diterbitkan sambil menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan. PKPU terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...