x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Ini Pedoman Pelaksanaan untuk KPUD

Avatar bukti.id

Pemilu

Jakarta, bukti – Untuk dijadikan pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020.

SE tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepada jurnalis, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bahwa SE telah dibagikan dan diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, jdih.kpu.go.id – situs resmi milik KPU RI.

Dalam isi SE yang ditetapkan Ketua KPU RI, Arief Budiman, tertanggal 19 Juni 2020 tersebut, KPU daerah harus mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020. Pelaksanaan pilkada harus berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jajaran penyelenggara pilkada dan seluruh pihak melakukan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap kegiatan pilkada. Kegiatan tersebut diantaranya, kegiatan bertatap muka secara langsung dengan pemilih, pendukung, maupun pihak terkait lainnya; kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu; penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik; serta kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Baca SE KPU RI Nomor 20/2020 (sumber; KPU RI) : https://bukti.id/po-content/uploads/SE_20_THN_2020.pdf

Penyelenggara Pemilu ad hoc yang bertugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker. Sementara, mereka mengenakan sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, serta pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Penyelenggara pilkada juga dapat meminta kepada pemilih, pendukung, pengurus partai politik, dan pihak terkait lainnya agar mengenakan APD, paling tidak masker. Setidaknya para pihak yang bertatap muka harus menjaga jarak sekurang-kurangnya satu meter.

Para pihak dilarang berjabat tangan dan kontak fisik lainnya, harus mencuci tangan, menyediakan antiseptik, dan harus membawa alat tulis masing-masing. Pengecekan suhu tubuh juga perlu dilakukan.

Untuk jajaran penyelenggara pilkada yang terindikasi atau positif terinfeksi Covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun perawatan di rumah sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas.

Surat edaran ini diterbitkan sambil menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan. PKPU terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. (ihs)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir DigitalĀ 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 14:42 WIB | Ekonomi

Petikemas Internasional TTL Melonjak 78,69 Persen, Tembus 389 Ribu TEUs

Arus petikemas internasional Terminal Teluk Lamong mencapai 389.682 TEUs hingga Agustus 2026, meningkat 78,69 persen secara tahunan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 08:48 WIB | Pendidikan

Unibraw dan BRIN Ubah Limbah Pertanian Jadi Produk Kimia Bernilai Tambah

UB dan BRIN kolab kembangkan limbah pertanian jadi produk kimia. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 06:40 WIB | Peristiwa

Terminal Teluk Lamong Surabaya Raih Prestasi Internasional

Dalam ajang GPF Awards 2026 Singapura, anak perusahaan PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Terminal Teluk Lamong sukses meraih dua penghargaan. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Bunda Jelita, Tak Sekedar Berburu Tren. TP PKK Surabaya Bakal Dampingi Keluarga Bumil Hingga Lahiran

Pemkot dan TP PKK Surabaya dampingi keluarga Bumil hingga lahiran lewat Bunda Jelita. ...