x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jam Malam di Surabaya Mulai Diberlakukan

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Surabaya, bukti -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Artinya, tindakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, semakin serius. Jam malam di kota ini pun sudah diberlakukan.

Jadi di Surabaya, warganya sudah tak lagi bebas seenaknya untuk keluyuran malam hari. Ada sanksi yang bisa diterima warga karena tak mematuhi aturan tersebut.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. Yaitu wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, Destinasi pariwisata, arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli. “Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di Liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” pungkasnya. (war)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...
Senin, 10 Agu 2026 12:05 WIB | Peristiwa

Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Kawasan Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif

Hingga kini, lebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terus meluas. Wagub Emil pun tinjau langsung penanganan kebarakan. ...
Senin, 10 Agu 2026 10:10 WIB | Peristiwa

Ada Masalah Program MBG? Masyarakat Bisa Lapor Pengaduan BGN ke PO Box 45000

Bila alami dan menjumpai masalah Program MBG manfaatkan jalur pengaduan melalui mekanisme 'PO Box' 45000. ...