x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jam Malam di Surabaya Mulai Diberlakukan

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 16 Jul 2020 03:14 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Artinya, tindakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, semakin serius. Jam malam di kota ini pun sudah diberlakukan.

Jadi di Surabaya, warganya sudah tak lagi bebas seenaknya untuk keluyuran malam hari. Ada sanksi yang bisa diterima warga karena tak mematuhi aturan tersebut.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 ayat (2) huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan. Yaitu wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, Destinasi pariwisata, arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli. “Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di Liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” pungkasnya. (war)

Editor : W Aries

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...