x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kemendagri Anggap Pemakzulan Bupati Jember Sah, Ini Jawaban Faida

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 24 Jul 2020 08:30 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jember, bukti.id - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan menindaklanjuti keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida. Kemendagri menganggp pemecatan itu sah secara mekanisme politik.

Keputusan DPRD memberhentikan Bupati Faida sesuai dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 UU Pemda mengatur pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur. Adapun untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Usulan tersebut diajukan berdasarkan putusan Mahkamah atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Menurut Bahtiar, pemakzulan itu sesungguhnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap birokrasi pemerintahan daerah.

Sementara sah atau tidaknya pemberhentian Bupati Faida secara de jure maupun de facto sangat tergatung pada fatwa Mahkamah Agung. Untuk itu, Bahtiar akan menunggu keputusan MA sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini," tuturnya.

Namun demikian, Kemendagri tetap memerintahkan Pemprov Jatim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keputusan DPRD Jember. Tindakan tersebut juga tetap harus sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah meminta Pemerintah Provinsi (Jatim) untuk memfasilitas keputusan DPRD Kabupaten Jember. Karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat," ujar Bahtiar.

DPRD Jember memutuskan secara aklamasi pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya dalam Sidang Paripurna Istimewa, Rabu (22/7/2020). Ada sederet pelanggaran oleh sang bupati yang dijadikan pertimbangan dewan dalam memakzulkan Faida melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Kesalahan itu mulai dari melanggar peraturan daerah, sistem mutasi jabatan hingga tidak mematuhi keputusan gubernur dan mendagri. Antara lain instruksi Mendagri nomor: 700/12429/SJ/2019 tertanggal 11 Nopember 2019.

Dalam SK tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati Jember Faida mencabut 30 peraturan bupati (Perbup) dan 15 surat keputusan (SK) bupati. Namun Instruksi Mendagri tersebut belum kunjung ditindaklanjuti oleh Faida, hingga melewati tenggat waktu 14 hari sejak surat diterima.

Jawaban Bupati Faida

Sementara sejak lahirnya keputusan pemakzulan dari DPRD ini, baik Bupati Faida maupun Pemkab Jember enggan memberikan klarifikasi apapun. Meskipun, hari ini, bupati yang baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Jember dari jalur perseorangan itu terlihat tetap datang ke Kantor Pemkab seperti biasa.

"Saat ini, kami tetap menjalankan tugas dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid-19," kata Faida.

Sebelumnya, Faida sudah memberi tanggapan atas pemakzulan dirinya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Jember, kemarin. Jawaban itu disampaikan secara tertulis karena bupati yang diusung koalisi PDIP-Partai NasDem itu mangkir dalam sidang.

Sayangnya, surat jawaban setebal 21 halaman itu tidak semuanya disampaikan dalam sidang paripurna deewan kemarin. Namun intinya ada tiga poin yang disimpulkan dari tanggapan bupati Faida.

Pertama perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian masalah pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD. Kedua, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul HMP oleh DPRD Jember.

Dan ketiga pendapat bupati ihwal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," kata Bupati Faida dalam suratnya.

Menurut bupati, hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

"Surat DPRD Jember yang kami terima tidak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," ujarnya. (ara)

Editor : Tudji

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...