x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penyaluran Bansos Covid-19, Tak Boleh Ditumpangi Politisasi Pilkada

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dalam penangangan dampak Covid-19, pemerintah daerah (Pemda) dilarang melakukan politisasi untuk kepentingan petahana dalam Pilkada 2020. Misalnya, dalam memberikan bantuan sosial (bansos) tidak diperbolehkan menyertakan gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

“Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama, foto, dan lain-lain,” kata Tito Karnavian dalam siaran pers, Senin (3/8/2020).

Bahkan, menurutnya kontestan non-petahana juga berpotensi mencari celah melakukan politisasi bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negative campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dalam PKPU sebetulnya sudah mengatur terkait bansos. Dalam aturan KPU, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.

“Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudianmembuat slogan-slogan, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam peraturan KPU,” kata Arief Budiman.

Untuk diketahui, dalam penanganan dampak Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp405,1 triliun. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang ditayangkan melalui akun YouTube Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/4/2020) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, perincian anggaran tersebut meliputi. Dana tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020, dibagi dalam beberapa kelompok, yakni kesehatan, social safety net, dan dukungan industri.

Dana tambahan belanja negara, yang anggarannya sebesar Rp255,1 triliun, didistribusikan melalui kebijakan kesehatan, social safety net, dan dukungan industri.

Rinciannya, untuk kesehatan Kelompok ini mencakup intervensi untuk penanganan COVID-19 dan subsidi iuran BPJS sebesar Rp75 triliun. Subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dengan besaran Rp3 triliun. Untuk Insentif tenaga medis pusat dan daerah senilai total Rp5,9 triliun. Santunan kematian untuk tenaga kesehatan senilai Rp300 miliar, dan untuk Belanja Penanganan Kesehatan untuk COVID-19 sebesar Rp65,8 triliun.

Anggaran Rp110 triliun disebar dalam tiga poin, yakni untuk:

Pertama, jaringan pengaman sosial sebesar Rp110 triliun, dengan perincian, penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp8,3 triliun. Tambahan sembako untuk 4,8 juta KPM (dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM) sebesar Rp10,9 triliun. Tambahan Kartu Pra Kerja sebesar Rp10 triliun. Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp3,5 triliun. Tambahan insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp1,5 triliun. Program Jaringan Pengaman Sosial lainnya sekitar Rp30,8 triliun

Kedua, cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar/logistik sebesar Rp25 triliun. Ketiga, penyesuaian anggaran pendidikan untuk penanganan COVID-19 senilai Rp20 triliun.

Dukungan Industri, kelompok ini mendapat alokasi anggaran Rp70,1 triliun, yang didistribusikan dalam beberapa kebijakan, pertama, cadangan perpajakan/Ditanggung Pemerintah (DTP) lainnya senilai Rp64 triliun.
Perinciannya, pajak ditanggung pemerintah untuk PPh Pasal 21 dan PPN, senilai Rp52 triliun. Dan, untuk Bea Masuk DTP sebesar Rp12 triliun

Stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai Rp6,1 triliun

Dan, untuk dana tambahan pembiayaan negara yang besarnya Rp150 triliun didistribusikan melalui kebijakan dukungan untuk industri. Rinciannya, untuk dukungan industri sebesar Rp150 triliun, didistribusikan melalui kebijakan pembiayaan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk stimulus untuk usaha mikro. (*)

Editor : Tudji

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...