x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPU Batasi Eforia Pendaftaran Peserta Pilkada

Avatar bukti.id

Pemilu

Lamongan, bukti.id - Sudah menjadi tradisi, setiap kali proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu dibarengi eforia para pendukung yang menyertai ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Alasannya, itu bagian dari show of force, agar sang calon memang benar-benar didukung massa. Caranya pun beragam dan kadang unik, ada yang  konvoi keliling kota lebih dulu dengan melibatkan bermacam jenis kendaraan bermotor, bahkan tidak ketinggalan tukang becak dan sebagainya.

Tetapi, seperti itu tidak bisa lagi dilakukan untuk Pilkada 2020 ini. Karena, KPU akan memberlakukan pembatasan. Seperti halnya dilakukan KPU Kabupaten Lamongan, jumlah penggembira yang menyertai pasangan calon saat proses pendaftaran yang berlangsung 4-6 September mendatang dilarang berlebihan.

“Masih terkait pandemi Covid-19, akan ada pembatasan dengan mengacu pada protokol yang berlaku,” kata Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, Kamis (27/8/2020).

Pembatasan jumlah pendukung yang akan mengantarkan pendaftaran, lanjut Mahrus, akan disesuaikan dengan kapasitas lokasi. Hanya, sejauh nama pembatasan terkait jumlah, belum bisa didata detail.

“Tapi berdasarkan PKPU nomor enam, diberikan acuan sekitar tiga puluh persen dari kapasitas tempat. Tegasnya, tidak sampai separuh,” terangnya.

Adapun informasi terkait pembatasan massa saat pendaftaran, masih menurut Mahrus, akan disampaikan kepada LO (Liaison Officer) masing-masing pasangan calon peserta. Tentu, pihaknya akan koordinasi lebih dulu dengan LO ini. Salah satunya soal jadwal pendaftaran yang diharapkan tidak sama harinya.

Disebutkan, dimungkinkan peserta Pilkada Lamongan 2020 akan diikuti tiga pasangan calon. Sesuai jadwal, waktu pendaftaran ada tiga hari. Kalau memungkinkan sehari itu satu peserta pasangan calon.

“Secepatnya kita akan memberikan surat pemberitahuan terkait acuan  protokol terkait jumlah massa itu,” pungkaanya. (ron)

Editor : W Aries

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...