PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

bukti.id
Ketua Umum Said Aqil Siradj (ist)

Jakarta, bukti.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya merespon rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum Said Aqil Siradj dan Sekjen Helmi Faishal Zaini, PBNU meminta KPU, Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan aturan penundaan tahapan Pilkada 2020, sampai masa darurat terlewati.

Baca juga: Beda Penghitungan Menentukan Kapan Awal Ramadan 1445H

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," tegas Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

Siradj bilang, PBNU menilai walaupun ada aturan penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19, tahapan Pilkada salah satunya kampanye, sangat sulit dilakukan tanpa keterlibatan orang banyak/kerumunan massa.

“Pelaksanaan pilkada meskipun dengan protokol kesehatan yang diperketat, dinilai sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya. NU juga meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman social,” tulis pernyataan sikap itu.

Baca juga: Kiai Marzuki: Tetap Hormati Keputusan PBNU

Selain itu, NU perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2012 di Kempek Cirebon, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. Pernyataan sikap itu mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19.

Upaya pengetatan PSBB, kata Siradj, perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat. Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.

Baca juga: Teka-teki Pemberhentian Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim

Namun, karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Sementara itu, di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik.

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru