Asyik.. Pajak Mobil Baru 0 Persen

bukti.id
Diskon pajak diberikan untuk pembelian mobil baru kategori sedan dan 4x2 (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Memasuki bulan ketiga tahun ini, masyarakat akan diberi kelonggaran untuk membeli mobil. Ini karena pemerintah akan berlakukan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” begitu rilis yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Resiko Tingginya Ketidakpastian Global, Bayangi APBN 2024

Disebutkan pula, jika diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Namun, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

“Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen,” dalam rilis itu.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Baca juga: Dana Patungan Penanganan Dampak Perubahan Iklim Belum Terkumpul

Karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Kemenkeu menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Baca juga: Pemprov Jatim Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah berharap, kebijakan ini mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru