Segera Digelar Pelantikan Hasil Pilkada 2020

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Jika tak ada aral, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan serentak dan bertahap. Tahap awal dilaksanakan pada 26 Februari mendatang.

Kepastian ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, di Jakarta, melalui keterangan pers, kemarin. 

Baca juga: Tuntas Digelar, Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Gelombang Kedua

“Pelantikan dilakukan terhadap kepala daerah terpilih di 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Akmal menyebutkan, pelantikan untuk daerah yang sengketa pilkadanya ditolak oleh MK, juga dilakukan di saat yang sama. Nanti yang dilantik pada Februari itu 122 kepala daerah yang tidak ada sengketa, ditambah daerah yang hari ini akan diketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK.

“Kami memperkirakan kurang lebih 50. Totalnya ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan dilantik akhir Februari ini,” imbuhnya.

Pelantikan selanjutnya akan dilakukan pascaputusan MK, ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021.

“Terkait Pilkada yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah 13 daerah yang habis di Maret, ditambah dengan 17 daerah yang habis di April, akan dilantik pada akhir April,” urai dia.

Ditambahkan, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Mei dan Juni, akan dilantik pada tahap berikutnya. Pada Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah.

Baca juga: Rakyat Jangan Lengah Awasi. Pemerintah Salurkan Dana BOSP 2025 Lebih Awal

“Pelantikan dilakukan akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” tukasya.

Akmal bilang, pelantikan khusus untuk empat daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2022 mendatang. Masing-masing Kabupaten Yalimo, Membramo, Muna dan Pematang Siantar, kemungkinan pelantikan digelar pada Juli atau September.

Khusus empat daerah itu, imbuh dia, beberapa hal masih dikomunikasikan, agar tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23/2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10/ 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang lima tahun.

Akmal mendorong kepala daerah dan penyelenggara Pemilu mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi keserentakan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan di masa pandemi tetap berjalan. (pra)

Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang

 

 

 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru