Pemilu Digelar Februari Atau Maret, Pilkada Serentak November

bukti.id
Plt Ketua Umum KPU, Ilham Saputra (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Wacana pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada April, mungkin akan berubah, lebih cepat. Perkiraannya, digelar Februari atau Maret 2024. Lalu, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar pada November 2024.

Alasannya, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar perselisihan yang muncul pascapemungutan suara tidak mengganggu proses Pilkada Serentak.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Usulan skema anyar tersebut diungkapkan Plt Ketua Umum KPU, Ilham Saputra dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3/2021).

"Kalau kita laksanakan pada bulan April, kekhawatiran kita adalah ketika proses PHPU (perselisihan hasil pemungutan suara) nanti putusan MK menyatakan PSU (pemungutan suara ulang), itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan pilkada 2024," ungkap Ilham.

KPU, imbuh Ilham, telah melaksanakan simulasi atas jadwal tahap jadwal tahapan Pemilu 2024, yang menghasilkan dua alternatif. Yaitu hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 atau hari pemungutan suara pada 6 Maret 2024.

Sementara, hari pemungutan suara pilkada disimulasikan pada 13 November 2024 sesuai ketentuan UU Pilkada yang menyatakan Pilkada Serentak digelar November 2024.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

“Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pertama, partai politik butuh waktu cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada yang akan digelar November 2024,” ujar dia.

Sebab, imbuh Ilham, UU Pilkada menyatakan, persyaratan calon kepala daerah mengacu pada hasil Pemilu terakhir, sehingga proses penghitungan kursi legislatif harus selesai sebelum pencalonan kepala daerah dimulai.

"Kalau kita laksanakan Pemilu 2024, kemudian diperlukan ada persyaratan calon pada masa Pilkada, maka kita harus mengecek kembali, apakah kemudian tahapan Pemilu itu selesai sesuai dengan ketika pencalonan pilkada dimulai," urai Ilham.

Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Kedua, tambah Ilham, pelaksanaan Pemilu pada awal tahun, seperti pada Januari atau Februari, dinilai menyebabkan kendala dalam proses administrasi. Misalnya, terkait dengan penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Kemudian, ketiga, kondisi cuaca di awal tahun yang biasanya menjadi puncak musim hujan, dikhawatirkan dapat mempengaruhi tahapan Pemilu, seperti distribusi logistik maupun pemungutan suara,” cetus dia.

Selanjutnya, hari libur keagamaan dan hari libur nasional yang dinilai berpengaruh pada mobilitas masyarakat dan berefek pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara. Di samping soal hari pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar proses tahapan Pemilu dilakukan lebih awal, dengan waktu lebih dari 20 bulan berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru