Dampak Covid-19, Anak dan Remaja Indonesia Alami Dampak Terberat

bukti.id
Anak dan remaja Indonesia mengalami dapat beswar dari Covid-19. (dok UNICEF)

Jakarta, bukti.id - Sebuah kajian baru menyoroti dampak pandemi terhadap kemiskinan yang dialami anak dan langkah perlindungan sosial yang berpotensi diberikan untuk memitigasi dampak ini. Jumlah anak dan remaja yang jatuh ke bawah garis kemiskinan akibat pandemi Covid-19 lebih banyak dibandingkan penduduk dari kelompok usia lain.

Hal ini dari hasil kajian yang dilakukan UNICEF dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menurut kajian yang berjudul Impact of Covid-19 on Child Poverty and Mobility in Indonesia, guncangan akibat pandemi Covid-19 berdampak pada masyarakat di semua kelompok umur. Namun, anak dan remaja menanggung beban yang secara khusus lebih berat karena penurunan pendapatan rumah tangga dan kesulitan yang dialami keluarga untuk meningkatkan status ekonominya.

Baca juga: Wow... Anggaran Kemiskinan Rp500 T Habis untuk Rapat

Sebanyak 33 persen populasi Indonesia adalah anak berusia di bawah 18 tahun, namun mereka menyumbang hampir 40 persen penduduk miskin baru pada tahun 2020 akibat pandemi.

Hidayat Amir, Direktur Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF, mengatakan, “Analisis tersebut menunjukkan pentingnya perluasan ruang fiskal untuk perlindungan sosial yang berfokus pada anak di tahun 2021 dan seterusnya untuk mengentaskan kemiskinan anak di seluruh negeri. Ini juga merupakan peluang untuk memanfaatkan dividen demografis Indonesia dan sejalan dengan prioritas Presiden untuk berinvestasi di bidang sumber daya manusia.”

Kajian tersebut menunjukkan bahwa perluasan darurat program-program bantuan sosial yang berfokus pada anak, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan pangan Kartu Sembako, turut mencegah 1,3 juta anak jatuh miskin akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa menghentikan program-program tersebut saat ini akan menyebabkan peningkatan kemiskinan dan menyebabkan sekitar 2,1 juta anak di bawah garis kemiskinan pada tahun 2021.

Baca juga: Legislator Golkar Apresiasi Keberhasilan KPC-PEN Kendalikan Pandemi

“Menargetkan rumah tangga yang paling rentan telah menjadi tantangan, mengingat bahwa rumah tangga yang memenuhi syarat untuk menerima dukungan keuangan dipilih dari database daftar penerima manfaat di Indonesia (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS), yang hanya merujuk pada 40 persen penduduk terbawah,” kata Pak Maliki, Direktur Kemiskinan, BAPPENAS.

Dia menambahkan, akibatnya banyak keluarga baru yang rentan, seperti mereka yang terkena Covid-19, tidak menerimanya.

Sistem Registrasi Sosial Ekonomi yang lebih komprehensif harus mencakup orang-orang yang sekarang berada dalam kemiskinan serta mereka yang jatuh ke dalam kemiskinan selama keadaan darurat. Database yang universal seperti yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada Januari 2021, sebagai bagian dari Agenda Reformasi Perlindungan Sosial akan memenuhi tujuan ini. Database semacam itu memungkinkan anak-anak dan keluarga yang rentan dijangkau dengan lebih mudah dan cepat dalam keadaan darurat.

Baca juga: WNI Sumringah Dengar Kabar Sejuk Sri Mulyani

"Program perlindungan sosial sebagai langkah tanggap darurat dari pemerintah memberikan jaring pengaman yang penting untuk anak-anak pada masa Covid-19,” ujar Robert Gass, Deputi Perwakilan UNICEF.

“Sekarang adalah waktunya untuk mengembangkan visi jangka panjang untuk perlindungan sosial, sejalan dengan mandat presiden untuk mereformasi program perlindungan sosial. Program perlindungan sosial yang berfokus pada anak perlu diperluas dan ditingkatkan agar semua anak dapat dijangkau pada masa krisis,” ungkap Robert Gass. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru