Residivis Lima Kali

Tidak Pernah Kapok, Kakek Sanjipak Gandakan Uang

bukti.id

Lamongan, bukti.id – Penjara tidak membuat MA (55) kapok. Residivis lima kali asal Dusun/Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan ini kembali dicokok polisi karena kasus penipuan dan penggelapan berdalih terkait penggandaan uang dan benda mistis. Berupa bambu (pring) petuk.

Sebelumnya, kakek dari sejumlah cucu ini pernah dipenjara dengan kasus berbeda. Sekali kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Empat sisanya, yaitu kasus serupa yang memaksanya menghuni hotel prodeo sel tahanan Mapolres Lamongan, seperti saat ini menimpanya.

Baca juga: Hubungan Galih dan Devy Ambyar Akibat Proyek Miliaran. Kini, Mereka Saling Gugat

Modus tersangka tidak beda dengan aksi yang pernah dilakukan sebelumnya. Korban diiming-imingi benda mistis berupa pring petuk (satu ruas bambu terdapat dua cabang sejajar). Manfaatnya, pring petuk dikatakan untuk jaga diri dan bisa memperlancar rezeki.

Tapi, untuk mendapatkan pring petuk tersebut ada syaratnya. Korban, dalam kasus ini terdapat tiga orang, diminta untuk mengganti uang total sebanyak Rp 207 juta. Terinci korban DS (46), DWN (44) dan S (46), ketiganya asal Mojokerto masing-masing Rp 65 juta, Rp 35 juta dan 107 juta.

“Kejadian sebenarnya sejak awal Pebruari 2020. Tapi, hingga sekarang apa yang dijanjikan korban tidak pernah ada wujudnya. Sehingga korban lapor polisi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (30/3/2021) siang.

Kalaupun korban S lebih banyak setor uang kepada tersangka, modusnya beda. Akhir April 2020, S diajak salah seorang temannya main ke rumah tersangka. Begitu bertemu tersangka langsung diajak ke lantai dua rumahnya untuk melihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu.

Baca juga: Awas!! Modus Penipuan Jasa Penjualan Tiket Ibadah Umrah

Tidak main-main. Jumlahnya cukup banyak. Bertumpukan sepanjang 1,5 meter dan lebar 1 meter dengan ketinggian di atas lutut. Selanjutnya tersangka mengambil tiga bendel dan meminta korban mengecek keasliannya. Setelah dicek, ternyata memang uang asli.

Oleh tersangka, korban dimintai uang untuk biaya proses penggandaan lebih banyak. Ternyata korban tertarik sehingga mau memberikan uang lebih besar. Alasannya, uang tersebut untuk pembelian minyak, dupa serta sesaji lainnya.

“Korban dijanjikan akan diganti uang lebih banyak lagi. Tapi, sampai sekarang juga tidak ada realisasinya,” terangnya.

Baca juga: Polisi Lamongan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Adanya pelaporan kasus ini Tim Jaka Tingkit Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan. Laporan ini atas pelimpahan dari Polda Jawa Timur. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan kini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil didapt di antaranya berupa sejumlah pring petuk, tempat minyak dan kain yang diakui tersangka sebagai alat ritual. Adapun uang tumpukan tadi, setelah diteliti hanya berupa uang mainan. Jumlahnya Rp3,3 milyar.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372, tentang penipuan dan penggelapan. Masing-masing ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas AKBP Miko Indrayana. (ron)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru