Hubungan Galih dan Devy Ambyar Akibat Proyek Miliaran. Kini, Mereka Saling Gugat
Surabaya – Hubungan Galih dan Ratna happy ending hingga akhir cerita. Tapi itu di film. Di kehidupan nyata, justru hubungan Galih dan Devy berakhir di meja persidangan. Mereka saling gugat, pidana maupun perdata.
Saat berlangsung sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan bagi Devy Indriany – ditetapkan sebagai terdakwa – terkuak jika ada angka selisih antara Galih dan Devy terkait uang kerugian yang dimasalahkan.
Pada agenda pemeriksaan tersebut, terdakwa mengelak adanya, selisih kerugian sebesar Rp7 miliar bagi Galih Kusumawati sebagai korban.
“Terkait selisih mutasi dari rekapan saya akui, kurang bayar ke korban hanya 2 miliar Rupiah, dan dirinya merasa bersalah serta tidak ada niat ataupun menyangka akan seperti ini,” tutur terdakwa saat sidang yang berlangsung, Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa mengkisahkan, Ikhwal perkenalan dengan Galih melalui seorang sains bernama Andrew.
“Awalnya, saya kenal dengan Andrew seorang sain, lalu saya dikenalkan Galih Kusumawati,” ungkap dia.
Dari perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut, Galih mengundangnya ke Surabaya, sembari dipesankan tiket pesawat dan menginap di Hotel Elmi Surabaya.
Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan. Galih tanya terkait ada tidaknya proyek. Dan pada akhirnya, Galih mau untuk diberi pekerjaan proyek.
Pada Agustus 2019, sesuai percakapan WhatsApp bahwa Galih punya uang menganggur sebesar Rp2 miliar.
Di awal, terdakwa mengatakan, proyek kecil-kecilan seperti, makanan. Terdakwa juga menyatakan, di hadapan majelis hakim jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk proyek Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Meski tidak memiliki kewenangan untuk proyek, namun terdakwa mengaku menerima uang yang ditawarkan Galih.
“Saya dijanjikan umroh dan akan diajak ke Paris, maka saya terima uang yang ditransfer Galih ke rekening saya,” ujar terdakwa.
Kala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo menyinggung perihal terdakwa menawarkan proyek Penunjukan Langsung (PL) di 10 Kecamatan dan 33 Kelurahan, tapi terdakwa membantah langsung hal tersebut.
“Tidak benar saya tawarkan proyek pengadaan mesin potong rumput, seragam Satpol maupun Printer,” elak terdakwa.
Masih menurut JPU, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih sejak Agustus 2018 hingga Februari 2025, menyebut ada selisih uang sebesar Rp7 miliar.
Dalam tanggapan terdakwa menyampaikan, terkait selisih angka di awal sebesar Rp9 miliar, lalu setelah dirinya diperiksa di Polrestabes Surabaya, selisih sebesar Rp8miliar.
“Selisih berubah-ubah, saya mencoba melakukan rekap dalam tahanan dan menurut saya selisih angka hanya 2 miliar rupiah,” terang terdakwa.
Sedangkan, majelis hakim mempertegas bahwa pekerjaan yang disampaikan terdakwa ke Galih diakui terdakwa jika pekerjaan itu tidak ada.
Terdakwa juga menambahkan, dalam perkara selisih angka ini, dia melakukan upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo, meski terdakwa berada dalam tahanan.
Sedangkan, Galih pun juga melakukan gugatan perdata balik terhadap Devy.
Di akhir keterangan, terdakwa menyampaikan, jika diberi kesempatan dan kembali bekerja untuk lima tahun ke depan guna mengembalikan selisih ke Galih.
“Saya tidak menghindar dari korban guna penyelesaian, dan ini secara personal sudah saya sampaikan, melalui pesan percakapan WhatsApp ,” pungkas Devy.
Nah kan, Galih dan Devy akhirnya saling gugat. (hed)
Editor : Redaksi