Gegara Kasus Korupsi Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Dilarang ke Luar Negeri

bukti.id
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilarang bepergian ke luar negeri. Perintah larangan itu dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pada Selasa (27/4/2021 )KPK telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan,” ucap Ali, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” ungkap dia.

Tindakan pencegaham tersebut dilakukan usai tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta, dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang, terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis, dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Kemudian Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta Stepanus dapat membantu, agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial, terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Baca juga: KPK Uber Kasus Dugaan Ciak Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut, dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang tunai kepada Stepanus, hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Hingga berita ini diunggah, tim penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Azis dalam suap berjamaah tersebut. (ivn)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru