121.026 Napi Terima Remisi Khusus, 550 Napi Langsung Bebas

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Di hari yang fitri ini, ratusan narapidana bisa berkumpul bersama keluarganya merayakan Lebaran 1442H/2021M. Pasalnya, mereka langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) Idul Ftri 1442 Hijriah atau Lebaran.

Detailnya, begini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendata sejumlah 121.026 narapidana beragama Islam terima pengurangan masa pidana atau hak RK Idul Ftri 1442 Hijriah atau Lebaran.

Baca juga: Tercatat 373 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal

Dari ribuan narapidana itu, sekitar 120.476 narapidana diantaranya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Sedang 550 narapidana memperoleh jatah remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyatakan, remisi yang diterima para narapidana adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan, red) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” ungkap Reynhard dalam rilisnya, Rabu (12/5/2021).

Reynhard menuturkan, di tengah kondisi over kapasitas atau kelebihan muatan dan pandemi virus Corona (Covid-19), pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP. Dipastikan, bahwa hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.

Baca juga: Nekat Hina Presiden di Medsos, Penjara Siap Menampung Pelakunya

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas dia.

Karenanya, dia mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas atau Rutan.

“Sehingga mereka dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat,” pinta dia.

Baca juga: Sebanyak 1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

Untuk jajaran Pemasyarakatan, Reynhard berpesan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada WBP atau para narapidana.

“Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” papar dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang, terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang beragama Islam. (hed) 

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru