Benur Bikin Babak Belur

Jaksa KPK Tuntut Edhy Prabowo Lima Tahun Penjara

bukti.id
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hukuman lima tahun penjara. Edhy juga dituntut pidana denda senilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tambahannya, Edhy dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jaksa menganggap Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster alias benur.
Uang suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Edhy selama empat tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik,” cetus jaksa.

Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru