Ini Ungkapan KSAD Andika Perkasa

Diduga, Ada Praktek Korupsi Uang Pendidikan di TNI AD

bukti.id
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral Andika Perkasa.

Jakarta, bukti.id – Mengejutkan! Ada dugaan penyalahgunaan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Kian mengejutkan, dugaan perbuatan kotor tersebut diungkap langsung oleh pimpinan tertinggi TNI AD, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral Andika Perkasa.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Jendral Andika mengungkapkan dugaan dimaksud terjadi di dua lembaga, yaitu Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Hal mengejutkan itu terungkap dalam rapat staf KSAD terkait laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Waseb) TNI AD. Dalam penggalan rapat yang diunggah ke YouTube TNI AD pada Kamis (5/8/2021) itu, Tim Wasev mendapati kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).

Kepada Jendral Andika, Tim Wasev melaporkan, dugaan tindak pidana korupsi uang pendidikan itu mulai dari pemotongan gaji siswa, pemotongan uang makan, dan penambahan anggaran yang sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski begitu, dalam penggalan rapat yang diunggah tersebut tidak menyebutkan besaran anggaran yang disalahgunakan. Termasuk pihak yang terlibat dalam perkara.

Baca juga: Respon Wali Kota Eri usai Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya Surabaya

Jendral Andika meminta agar uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi, segera dikembalikan melalui transfer bank. Bahkan dia juga telah menyiapkan ancaman hukuman kepada pelaku berupa sanksi militer.

“Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti, sudah dikembalikan secara transfer,” tegas Jendral Andika, Kamis (5/8/2021).

“Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran,” imbuh dia.

Baca juga: Menyoal Tahanan Rumah Yaqut. KPK Beri Perlakuan Khusus ke Yaqut?

Jendral Andika menyatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tidak segera mengembalikan uang yang digunakan. Selain itu, dia juga akan merotasi atau memindahkan para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi,” tukas Jendral Andika. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru