DPR: PTM Wajib Penuhi Syarat SKB Empat Menteri

bukti.id
Anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Pengawasan terhadap sekolah saat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perlu diperketat, sehingga memenuhi persyaratan penyelenggaraan sesuai SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka, terutama di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Permintaan ini disampaikan DPR RI kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).

Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

“Saya meminta Kemendikbudristek untuk mengawasi betul-betul pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah-sekolah sesuai dengan aturan SKB Empat Menteri. Masih banyak sekolah yang belum memenuhi persyaratan penyelenggaraan PTM terutama di wilayah PPKM Level 3 dan 4,” ungkap anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (7/8/2021).

Mustafa berujar, banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik pada saat darurat maupun sistem level 4, dimana sekolah diminta untuk tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Tes CASN. Bukan Pertarungan Honorer Lawas dengan Fresh Graduate

Mustafa berharap Kemendikbudristek RI mendorong sekolah untuk meningkatkan jumlah vaksinasi tenaga dan peserta didik, agar sekolah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Pendidikan memang penting tapi kesehatan perlu diprioritaskan. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang membahayakan kesehatan murid dan tenaga didik,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Sebelumnya, Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 menyampaikan, bahwa sepanjang Juli 2021 telah menerima 29 laporan keluhan masyarakat tentang PTM. Sebagian besar berasal dari wilayah yang sedang dalam kondisi PPKM level 3 dan 4, yaitu wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali dan Tangerang.

Sebanyak 17 persen sekolah yang melakukan PTM sudah jadi klaster Covid-19. Kemudian 52 persen laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam proses PTM. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru