Surabaya, bukti.id – Dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), BK, terhadap istrinya, MM, berujung pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
Laporan diterima penyidik guna melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi korban MM, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD. Komisi II DPR RI: Solusi Cegah Politik Uang
Dikatakan Penasehat Hukum, MM jalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sementara, sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi.
“Kedatangan kami, merupakan tindak lanjut laporan kliennya beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM),” beber Imam Sujono, Penasehat Hukumnya.
Namun, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik, karena detailnya sangat panjang,” ucapnya.
Baca juga: TAPD Ceroboh, Penyertaan Modal BUMD Puluhan Miliar Tanpa Perda
Imam bilang, “Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020,”.
Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya, menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim, yang menyatakan, kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya, segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik,” paparnya.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional
Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim, Kamis (2/9/2021) malam.
MM didampingi Penasehat Hukumnya ingin melaporkan suami, Benyamin Kristianto atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sedangkan, terlapor dalam kasus ini tidak lain adalah anggota aktif DPRD Jawa Timur. Atas perlakuan terlapor, MM harus mengalami luka di bagian dada. (slm)
Editor : heddyawan