Surabaya, bukti.id – Patungan nyabu di kamar kost jalan Kedung Baruk 16 no. 24 Surabaya, berdampak pada status Mochammad Kelvin dan Tegar Febriansyah. Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Ke-dua terdakwa digerebek jajaran Polrestabes Surabaya, usai menikmati kristal putih dalam kamar kost. Dari pengerebekan ditemukan barang bukti (BB) seperti, alat hisap, sedotan, korek api dan sisa sabu dalam pipet kaca seberat 0,05 gram.
Baca juga: Kedensari di Tanggulangin, Kampung Bebas Dari Narkoba di Sidoarjo
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sisca, menjerat ke-dua terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika serta menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Minggu Depan, Irjen Teddy Jabat Kapolda Jatim, Jika Tak...
Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna sampaikan nota pembelaan. Dikesempatan tersebut, ke-dua terdakwa memohon keringanan atas tuntutan JPU.
Baca juga: Kemen PPPA Inisiasi Gerakan PATBM
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Jajaran Polrestabes Surabaya, menetapkan Agus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, pengakuan ke-dua terdakwa menggunakan sabu hasil dari patungan sebesar Rp100 ribu. (slm)
Editor : heddyawan