Dua Oknum Polisi Jalani Proses Hukum Sebagai Terdakwa

bukti.id
Sejumlah orang dari beberapa aliansi jurnalistik menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Dua oknum polisi aktif di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, didakwa menganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur Rabu (22/9/2021).

Sebagaimana diketahui, bahwa kedua oknum polisi itu ketika berada di Gedung Samudra Bumimoro Kodikal Surabaya, telah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo saat melaksanakan tugas jurnalistik guna wawancara doorstop pada Angin Prayitno Aji – mantan direktur pemeriksaan pajak Kemenkeu RI – hingga terjadi insiden penganiayaan.

Baca juga: Lancar Kondusif. Eksekusi Pengosongan Rumah di Medokan Sawah Tanpa Gesekan Massa

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penolakan atas kehadiran tim Bantuan Hukum (Bankum) Polda Jawa Timur.

Sikap tegas JPU tampak tatkala tim Bakum duduk di kursi persidangan sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa.

“Kalau polisi menjadi Penasehat Hukum tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bakum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa sebagai Penasehat Hukum, karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8810 tahun 1987,“ tegas JPU.

Atas sikap tegas JPU tersebut, Majelis Hakim, M Basir, sependapat dengan JPU. Tapi, Majelis Hakim masih membiarkan Bakum Polri itu duduk di kursi Penasehat Hukum untuk mendengarkan dakwaan JPU.

Selanjutnya, dalam dakwaan JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 40/1999, tentang pers Juncto pasal 55 ayat (1), Pasal 170 ayat (1) KUHP Jucto 55 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Suasana sidang dengan terdakwa dua oknum polisi Polda Jawa Timur (foto: slamet)

Baca juga: Tak Berakhlak. Polisi Pemekasan Diduga Kuat Jual Istri Sendiri

Pada bagian lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, ikut mendampingi kasus tersebut. Mereka melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, sembari memakai seragam baju hitam dengan tulisan ‘Pentungan Tidak Bisa Hentikan Liputan'.

Dalam aksi, mereka menutup kepala dengan plastik putih.

“Plastik itu mengingatkan mereka. Tindakan aparat yang menyiksa Nurhadi, bahkan menutup kepala Nurhadi dengan plalstik,“ ucap salah satu peserta aksi.

Insiden kekerasan terhadap jurnalis memberikan berbagai ancaman. Tindakan itu dilakukan oleh beberapa oknum Polisi dan TNI.

Terpisah, Ketua AJI, Eben Haezer, menyampaikan, sayang yang menjadi tersangka hanya dua orang oknum polisi saja. Kami, kata Eben, sebagai aliansi jurnalis mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.

Baca juga: Lansia ini Keukeuh Barang Pribadinya Kembali

Hal lain, yang juga menjadi tuntutan yakni, meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU menahan kedua terdakwa.

Terakhir meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

“Para terdakwa ini kan diperlengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi (jurnalis),’ terangnya.

Setelah aksi beberapa aliansi melakukan audensi ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam audensi, pihak Humas, Safri yang mewakili guna menerima aspirasi rekan-rekan jurnalis.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi saja,” pungkasnya. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru