DPR Desak Kominfo Gercep Tutup Konten Penistaan Agama

bukti.id
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Tak sedikit konten yang menjurus unsur penistaan agama oleh sejumlah publik figur, membuat resah masyarakat. Kominfo harus segera bersikap atas beredarnya konten tersebut, seperti yang diminta DPR RI.

Melalui Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Kristiono, wakil rakyat mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat menutup konten-konten digital, yang mengandung unsur penistaan agama.

Baca juga: Sosialisasikan Pemilu 2024, Kominfo Siapkan SMS Blast

Menurut Bambang, Kominfo sebagai pemegang regulasi ruang digital, perlu bertanggungjawab terhadap beredarnya konten yang meresahkan publik. Hal ini menyusul banyak terjadinya kasus-kasus penistaan agama melalui konten-konten digital. Bahkan, beberapa orang telah ditetapkaan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami meminta Kominfo agar segera bergerak cepat memblokir akses video konten-konten yang mengandung unsur penistaan agama ataupun hal-hal yang terkait rasial untuk menciptakan suasana kondusif, sejuk di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen,” ujar politisi yang karib disapa HBK ini, melalui keterangan pers, Selasa (28/9/2021).

HBK menyampaikan pentingngnya hidup bermasyarakat secara berdampingan dengan damai, dan saling menghormati satu sama lain. Dia mengajak masyarakat untuk saling menghargai perbedaan di negara yang plural ini.

“Melalui pemikiran pendiri bangsa atau founding fathers yang telah berjuang membangun konsensus bersama di era kemerdekaan, kita sudah sepakat untuk hidup bersama dalam bingkai Pancasila, di mana di dalamnya tertuang norma-norma untuk saling menghargai, toleran antar-umar beragama,” terang HBK.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini bilang, negara Indonesia memang menjamin hak-hak setiap orang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat-pendapatnya. Meski begitu, bentuk pendapat dan ekspresi tersebut tidak boleh menyalahi aturan ataupun regulasi yang telah kita disepakati bersama.

“Maka dari itu, saya mengingatkan kepada kita semua sebagai anak-anak bangsa, untuk terus menjaga diri saat membuat konten-konten atau berinteraksi di platform digital agar tidak melakukan perbuatan tercela karena penistaan agama dan ujaran kebenciaan bisa terancam pidana,” tandas HBK.

Dirinya mengakui, kasus penistaan agama melalui konten digital sebenarnya bukan baru-baru ini saja terjadi. Tak sedikit tokoh-tokoh yang tersandung kasus penistaan agama dan ujaran kebencian akibat kurangnya pemahaman mengenai tata cara bermedia sosial.

Baca juga: PPP: Ogah Grasak Grusuk. Gerindra: Jangan Campuri Urusan Koalisi Lain

“Pemerintah dan stakeholder, termasuk Kominfo RI, perlu menggencarkan sosialisasi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk menghindari memproduksi konten-konten yang menyinggung SARA. Kedepankan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal, serta tidak lupa bahwa identitas negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika, yang harus diterapkan dalam setiap unsur kehidupan,” papar HBK.

Karena itu, HBK mendorong Kominfo untuk memantau akun-akun yang menyebarkan propaganda dan provokasi. Sebab hal ini berkaitan dengan disinformasi yang beredar di masyarakat.

“Perbanyak patroli siber serta telusuri dan tindak-lanjuti konten-konten yang melanggar peraturan dengan segera memutus, men-take down akses akun-akun yang diindentifikasi menyebarkan bentuk atau konten provokasi sebelum semakin viral. Kominfo RI jangan tunggu ramai dulu, viral dulu dan baru bergerak, tapi harus lebih melakukan, mendahulukan, upaya-upaya pencegahan,” pinta legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru