Tertutup Celah Potensi Korupsi Sektor Pertanahan

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya persempit ruang gerak para koruptor, di sejumlah lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Kali ini, KPK melakukan kajian pencegahan korupsi pada layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

Kajian ini merupakan bentuk dari tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjalankan fungsi pelayanan publik, dan berangkat dari banyaknya keluhan terkait pertanahan, termasuk sengketa tanah dan tingginya kasus mafia tanah yang diterima,

“Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” ujar pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam kick of meeting kajian yang dilaksanakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (15/10/2021).

Lili mengatakan, kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik. Menurutnya, sejak 2017 sampai dengan 2021, terdapat sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang KPK terima.

“Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” jelas Lili.

Baca juga: Menteri Bahlil di Pusaran Izin Tambang. Jatam Menjerit KPK Siap Menjepit

Pada sisi lain, Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Sofyan juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

“Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ujar Sofyan.

Dalam pertemuan awal ini, Lili berharap agar sistem pengarsipan pertanahan didorong untuk terdigitalisasi. Sehingga menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya.

Baca juga: KPK Uber Kasus Dugaan Ciak Dana Insentif BPPD Sidoarjo

“Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup,” harap Lili.

Sebelum merangkul ATR/BPN, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru