Anggota Baleg DPR Nilai Mendikbudristek Abaikan Tujuan Pendidikan Nasional

bukti.id
Ilustrasi kekerasan seks (foto: ist)

Jakarta, bukti.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 menuai kritikan tajam dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.

Bukhori menganggap Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut, sarat dengan sejumlah kelemahan, sehingga patut dicabut.

Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, Peraturan Menteri (Permen) tersebut melampaui kewenangan. Karena, konten yang diatur dalam Permen tersebut masih dibahas Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Baleg DPR RI.

“Dengan kata lain, Permen ini melangkahi undang-undang dan tidak memiliki cantolan yuridis (lihat poin Mengingat) yang jelas dan spesifik soal kejahatan berupa Kekerasan Seksual sehingga dasar hukumnya lemah,” tukas politisi yang masuk sebagai anggota Panja RUU TPKS DPR RI itu, dalam keterangan persnya, belum lama berselang.

Di sisi lain, kata Bukhori, paradigma yang dipakai Permen ini menggunakan paradigma RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah usang, sehingga membuat RUU ini diubah total dari judul hingga konten, serta pembahasannya kembali dimulai dari awal. Baginya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menyalahi karakter Permen.

“Karakter Permen itu bersifat mengatur teknis internal kelembagaan, bukan mengatur hal yang bersifat strategi, tata kelola, hubungan inter dan antar kelembagaan bahkan masyarakat,” cetus politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Bukhori bilang, Permen tersebut mengabaikan tujuan pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,”.

Baca juga: Tes CASN. Bukan Pertarungan Honorer Lawas dengan Fresh Graduate

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. (foto: dpr ri)

“Konsideran filosofis dari Permen ini tidak sinkron karena bukan merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 soal tujuan pendidikan nasional, melainkan mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” ujar legislator Dapil Jawa Tengah I itu.

Bukhori juga mencermati terhadap prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permen yang tidak mencerminkan sama sekali tujuan dari pendidikan nasional.

Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menyebut, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a) kepentingan terbaik bagi Korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

Bukhori menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif lantaran menegasikan peran agama sebagai instrumen pencegahan dan penanganan kejahatan berupa kekerasan seksual.

“Kenapa norma agama tidak dimasukkan? Kenapa perspektif yang digunakan mengabaikan peran agama? Padahal sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, dimana ruhnya itu terletak pada sila pertama. Dengan demikian, segala peraturan mesti sejalan, patuh, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegas Bukhori.

“Maka, sebelum menimbulkan persoalan di kemudian hari, saya meminta agar Permen ini segera dicabut karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis,” pinta Bukhori. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru