Ijtima Ulama MUI: Mengandung Riba, Hukumnya Haram

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.

“Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua MUI, Asrorun Niam Soleh, ketika membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

Baca juga: Perlunya Rujukan Penyembelihan Hewan Qurban

Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

MUI juga menyerukan, agar pihak penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Akses Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup Kominfo

MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Forum Ijtima Ulama juga memutuskan, bagi pihak peminjam yang sengaja menunda pembayaran utang, namun sebetulnya mampu membayar hukumnya haram.

Baca juga: Dubes Arab Saudi Pertegas, Pandemi Covid-19 Penyebab Pembatalan Ibadah Haji

Kemudian, Forum Ijtima Ulama menyatakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab. (ivn)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru