Reaksi PPP Tentang Presidential Threshold yang Digugat ke MK

bukti.id
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Ribut soal ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) – dalam gugatannya, PT 20% ini bisa dihapus menjadi 0% - politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mempunyai pandangan sendiri.

Menurut Ketua DPP PPP itu, PT adalah bentuk penghargaan kepada partai politik (parpol) yang berjuang di Pemilihan Umum (Pemilu). Pria yang akrab disapa Awiek ini menyebut, usulan PT 0% sah-sah saja disampaikan, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke MK itu juga telah dilindungi undang-undang.

Baca juga: Ini Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024

“Namun, gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0% sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold,” cetus Awiek dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Awiek menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu. Ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

“Adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di Pemilu. Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di Parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Sebelumnya, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan presidential threshold ke MK. Langkah tersebut disusul oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugutan yang sama.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Masing-masing pemohon, dalam hal ini melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu 2019 yang lalu. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru