Jakarta, bukti.id – Akhirnya jumlah anggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024, menemukan kata sepakat. Jumlah anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar Rp76 triliun, untuk tiga tahun berjalan.
Kesepakatan itu didapat dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Rapat dilakukan selama tiga hari, pada 13-15 Mei 2022.
Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur
“Soal anggaran Pemilu 2024 yang Insya Allah dapat disetujui sebesar Rp76 triliun,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqizamy Karyasuda, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Sektor Pendidikan di Papua Jadi Alarm Keras di Indonesia
Jumlah keseluruhan anggaran sebesar Rp76,656 triliun. Anggaran tersebut sesuai dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggaran dialokasikan untuk tiga tahun, yaitu 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000, pada 2023 Rp23.857.317.226.000, dan 2024 senilai Rp44.737.909.334.000
Kendati sudah mendapat titik temu dalam rapat konsinyering, lanjut dia, sifatnya masih belum mengikat. Komisi II DPR masih perlu menggelar rapat dengar pendapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, untuk mengesahkan keputusan tersebut.
Baca juga: Legislator Desak Investigasi Seluruh Ijin Pemanfaatan Kawasan Hutan
“Konsinyering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib, di RDP,” pungkas Politikus PDI Perjuangan itu. (hea)
Editor : heddyawan