Ini Kebijakan PTM 100 Persen

bukti.id
Ilustrasi PTM sekolah jenjang SD (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Lambat laun, pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sejumlah daerah, kian terwujud.

Terkait pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut, sekolah yang menerapkan PTM 100 persen saat ini harus disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Mengemuka Usulan Adanya Menteri Kebudayaan

“SKB empat menteri terkait dengan panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 saat ini sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka berdasarkan level PPKM suatu wilayah,” terang Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada jurnalis di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, penyesuaian bakal dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Hal ini guna mengantisipasi terjadi penularan Covid-19 di sekolah akibat pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar anak aman dari ancaman Covid-19.

Dengan begitu, penyelenggaraan PTM pada satuan pendidikan tetap harus mengacu pada SKB empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah berada di level 1 dan level 2.

Baca juga: Kesetaraan Gender dan Hak Disabilitas itu Penting

“Selama PPKM masih di level 1 dan level 2, maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan serta skema pengendalian Covid-19 secara ketat,” kata Anang.

Selain itu, Kemendikbudristek mengajak semua pihak untuk bergotong royong dalam memenuhi hak anak mendapatkan layanan pendidikan, khususnya untuk mencegah terjadinya learning loss dan dampak negatif tidak optimalnya pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Kongres Kebudayaan Indonesia. Dukung Budaya Jadi Arah Pembangunan Nasional

“Untuk itu semua pihak perlu berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka,” tegas Anang.

Sehingga, keseimbangan skema pengendalian Covid-19 di satu sisi dan penyelenggaraan PTM di sisi lain harus dijaga dengan baik. Menurutnya PTM selama situasi memungkinkan harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru