Dibuka Kembali Dengan Penyesuaian Jam Operasional
Jakarta, INc – Operasional 15 bandara dibawah kendali PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, dibuka kembali. Keputusan itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melonggarkan akses perjalanan bagi orang dalam pengecualian.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama AP I, Faik Fahmi menyebut pelonggaran telah diumumkan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat rapat dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020). Disusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Komitmen Dukung Program MBG. DPR RI Tekankan Pengawasan dan Transparansi
"Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan," ucap Faik, Kamis (7/5/2020).
Seiring pengoperasian kembali, AP I juga melakukan penyesuaian jam operasional di masing-masing bandara. AP I juga memberikan kesempatan bila maskapai ingin mengubah jadwal penerbangan.
"Apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," jelas dia.
Baca juga: DPR Ingatkan MK agar Transparan dan Imparsial Tangani Gugatan Pilkada 2024
Faik menegaskan pengoperasian masing-masing bandara tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selain itu, perusahaan pelat merah itu juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Mulai dari Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, pemerintah daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah, hingga instansi terkait lainnya. Sementara orang yang dikecualikan untuk melakukan perjalan merujuk pada ketentuan di Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan
AP I tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut penyesuaian jam operasional di masing-masing bandara yang dikelola AP I:
- Bandara Juanda Surabaya pukul 06.00-18.00 pada periode 6 Mei sampai 22 Juli 2020.
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 07.00-02.00 pada periode 6 sampai 31 Mei 2020.
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 06.00-19.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pukul 06.00-18.00 pada periode 8 April sampai 29 Mei 2020.
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 07.00-16.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
- Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pukul 06.00-17.00 pada periode 24 April sampai 1 Juni 2020.
- Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00-16.00 pada periode 25 April sampai 31 Mei 2020.
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 06.00-18.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
- Bandara Lombok Praya pukul 09.00-15.00 pada periode 2 Mei sampai 1 Juni 2020.
- Bandara El Tari Kupang pukul 06.00-18.00 pada periode 2 sampai 29 Mei 2020.
- Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00-17.00 pada periode 29 April 31 Mei 2020.
- Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 07.00-18.00 pada periode 5 Mei sampai 1 Juni 2020.
- Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00-15.00 pada periode 1 sampai 31 Mei 2020.
- Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 06.00-15.00 pada periode 21 April sampai 6 Mei 2020.
- Bandara Sentani pukul 06.00-17.30 pada periode 30 April sampai 31 Mei 2020. (hea)
Editor : Redaksi