PNS Ngeyel Gelar Bukber Bakal Terima Sanksi

bukti.id
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggelar buka bersama (bukber) bakal mendapatkan sanksi.

Anas menegaskan, PNS wajib melaksanakan kebijakan pejabat pemerintah yang berwenang. Hal itu sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Desakan DPR. Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," tegas Anas, dikutip Jumat (24/3/2023).

Anas menjelaskan, nantinya, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji pelanggaran yang dilakukan PNS masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

"Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya," imbuh Anas.

Sanksi dijatuhkan agar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai menggelar bukber dijalankan dengan baik.

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ucap Anas.

Baca juga: Apa Saja Persyaratan PPPK Sembilan Kementerian-Lembaga Negara

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta para pegawai, hingga pejabat pemerintah tidak menggelar bukber selama Ramadan 1444H/2023M. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa pekan ini. Permintaan agar bukber tidak digelar karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata isi surat tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi: Libur Idul Adha Dorong Perekonomian

Surat ini ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga. Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI juga mendapatkan arahan yang sama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Para menteri, kepala instansi, lembaga, serta kepala daerah diminta mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh instansi.

Pemerintah mengeluarkan arahan larangan bukber di Bulan Ramadan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi juga melarang pejabat menggelar 'Open House' saat perayaan Idulfitri. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru