Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Proses Putusan MK

bukti.id
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, menegaskan jika pemerintah tidak akan mengintervensi proses pembuatan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu legislatif. Hal ini disampaikan,

“Saat ini, semua pihak harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebelum adanya putusan MK. Bagi pemerintah sudah jelas kalau itu jadi domain Mahkamah Konstitusi,” ujar Juri, kepada jurnalis di Gedung Bina Graha, baru-baru ini.

Baca juga: Ini Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024

Juri bilang, sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan MK, semua berpegang pada peraturan yang berlaku sekarang. Saat ini UU Nomor 7/2017 itu tidak ada perubahan.

Ungkapan Juri tersebut menanggapi klaim Denny Indrayana yang mengaku telah mendapatkan bocoran informasi soal putusan MK. Menurut Denny, MK akan memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“MK akan membuat keputusan dengan berbagai pertimbangan yang tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pemerintah akan menyerahkan bagaimana proses penyelenggaraan pemilu kepada KPU,” tandas dia.

Juri menyebut, dugaan kebocoran keputusan MK yang disampaikan Denny harus diinvestigasi lebih dulu. Dia yakin, MK memiliki standar dalam menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum disampaikan.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

“Pemerintah akan konsisten melaksanakan perintah MK atau perintah undang-undang. Pemerintah tidak bisa berandai-andai, karena pasti seluruh putusan MK sudah dipertimbangkan konsekuensi dan dampaknya,” tegas dia.

Pengakuan Denny Indrayana soal bocoran keputusan MK disampaikan melalui akun twitternya @dennyindranaya. Dia juga menyinggung soal sumbernya di MK, tetapi dipastikan bukan dari hakim konstitusi.

Denny menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan setuju jika sistem pemilu kembali kepada proporsional tertutup.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Sedangkan tiga hakim lainnya setuju kepada sistem proporsional terbuka. “Indonesia akan kembali ke sistem pemilu orde baru yang otoritarian dan koruptif,” kata Denny dalam cuitannya.

Untuk diingat, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Permohonan itu didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Para pemohon terdiri dari enam orang yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, dan Fahrurrozi. Kemudian Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru