Kami Tolak Coblos Partai

bukti.id
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir (foto: golkarpedia)

Jakarta, bukti.id – Sas-sus rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) – berdasar pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana – terkait sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai, delapan fraksi di DPR RI gelar pertemuan.

Hasil pertemuan memutuskan, delapan fraksi DPR RI menolak pemilu legislatif atau pileg 2024 dengan sistem coblos partai.

Baca juga: Ini Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024

Sejumlah legislator yang hadir pada pertemuan tersebut, yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, dan Ketua F-PAN Saleh Daulay, serta Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Pada forum tak terlihat perwakilan F-PDIP yang diketahui mendukung pelaksanaan pemilu coblos partai.

“Kami disini ingin menyampaikan, kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," cetus Kahar Muzakir, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Kahar menyebut, tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih.

"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," ungkap Kahar.

Kahar berujar,"Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,".

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Kahar menandaskan, para bakal calon legislatif (bacaleg) yang merasa dirugikan, mungkin saja meminta ganti rugi jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan, jika sistem coblos gambar partai betul-betul diberlakukan. “Ratusan ribu orang bisa saja menuntut ganti rugi ke MK karena hal ini,” imbuh dia.

"Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi, paling tidak mereka kan mengurus SKCK dan sebagainya. Kepada siapa ganti rugi mereka minta? Bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan, kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK ini," tutup Kahar. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru