MK Tolak Gugatan Pemohon

Pemilu 2024 Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

bukti.id
Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi (foto: ist)

Jakarta, bukti.id - Terjawab sudah 'misteri' sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting.

Akhirnya, MK menolak permohonan pemohon, yang menggugat sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). Ketua Hakim MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Baca juga: MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat. DPR Ngeyel Belum Revisi UU

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar di dalam ruang sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam membuat putusan atas gugatan tersebut, MK membutuhkan waktu panjang. Mulai dari mencerna laporan gugatan, memanggil pihak KPU RI hingga DPR RI.

Baca juga: MK Targetkan Juli, Sidang Uji Materiil Program MBG Diputus

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh enam orang dari berbagai kalangan. Situasi semakin memanas, saat mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut, MK memutuskan sistem Pemilu tertutup.

Pernyataan Denny pun langsung mendapat respon dari berbagai pihak. Pihak MK dengan cepat membatah tudingan tersebut.

Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur

Pada sisi lain, delapan fraksi parpol DPR RI menolak atas isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup. Delapan parpol itu, Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru