MK Tolak Gugatan Pemohon

Pemilu 2024 Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka

bukti.id
Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi (foto: ist)

Jakarta, bukti.id - Terjawab sudah 'misteri' sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting.

Akhirnya, MK menolak permohonan pemohon, yang menggugat sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). Ketua Hakim MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Baca juga: DPR RI Ingatkan Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Malah Mundur

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar di dalam ruang sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam membuat putusan atas gugatan tersebut, MK membutuhkan waktu panjang. Mulai dari mencerna laporan gugatan, memanggil pihak KPU RI hingga DPR RI.

Baca juga: Private Jet Mewah KPU. Komisi II DPR RI Dorong Perketat Evaluasi Anggaran KPU

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh enam orang dari berbagai kalangan. Situasi semakin memanas, saat mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut, MK memutuskan sistem Pemilu tertutup.

Pernyataan Denny pun langsung mendapat respon dari berbagai pihak. Pihak MK dengan cepat membatah tudingan tersebut.

Baca juga: Gubernur Jateng Dorong Bupati/Wali Kota Siapkan Sekolah Gratis SD-SMP Swasta

Pada sisi lain, delapan fraksi parpol DPR RI menolak atas isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup. Delapan parpol itu, Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru