SE Wali Kota Surabaya Terkait Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

bukti.id
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (foto: net)

Surabaya – Dua hari ke depan, Ramadhan tiba. Seiring itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024. SE bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri.

Disiplin dan tertib dalam pelaksanaan ibadah di masjid atau musala, menurut Eri, adalah hal penting yang menjadi utama. Dirinya mengimbau pengurus masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan, dan kelompok masyarakat untuk menyalurkan takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Siap Fasilitasi Buruh Jatim Dialog ke Pemerintah Pusat, itu Janji Pemprov Jatim

“Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari adanya antrean atau kerumanan dari penerima zakat sehingga menyebabkan kemacetan,” ujar Eri, kepada jurnalis, Kamis (7/3/2024).

Eri mengingatkan agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid atau mushala. Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriah tahun 2024 mendatang, ujar dia, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.

Baca juga: Panembromo, Hiburan Halal Bihalal FPK Jatim

Masyarakat juga diimbau tetap mewaspadai penyebaran materi provokasi dari kelompok radikal atau intoleransi, baik melalui media sosial maupun media cetak. Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg, atau hotel, Eri mengimbau agar mereka dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat.

“Pemilik usaha makanan dan minuman tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada saat siang hari selama Ramadan,” kata dia.

Baca juga: FPK Pasuruan Gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci

Eri berujar, “Kegiatan membangunkan sahur atau patroli sahur dapat dilaksanakan dengan tertib, agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,”. (cebe)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru