KPU RI Umumkan Rekapitulasi Suara Nasional Pilpres 2024

bukti.id
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) saat menyampaikan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2024. (foto: net)

Jakarta: Berdasarkan berita acara KPU RI No 218/PL.01.08-BA/05/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyelesaikan rekapitulasi nasional dan rapat pleno, Rabu (20/3/2024). Hasil dari rekapitulasi ini terdiri dari perolehan suara di 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Hasyim mengumumkan penetapan perolehan suara dari pasangan calon (Paslon) No urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 atau 24,95% dari suara sah.

Selanjutnya, Paslon No urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,59%.

Kemudian, Paslon No urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 atau 16,47% dari suara sah. Sehingga total seluruh suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Dengan perolehan tersebut, maka KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Rekapitulasi Suara Capres-Cawapres Provinsi Papua

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan perolehan suara dari capres-cawapres di Provinsi Papua. Penetapan dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Ditetapkan, perolehan suara Paslon No urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 67.592 suara. Sementara Paslon No Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 379.908 suara. Sedangkan perolehan suara Paslon No 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 178.534 suara.

“Bismillah sah,” kata Hasyim sambil mengetok palu sidang tanda pengesahan.

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

Disebutkan, untuk surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 625.034. sementara surat suara tidak sah sebanyak 59.471 suara.

Diketahui, KPU RI telah mengatur acuan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024 adalah rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi itu dilakukan mulai dari tingkat TPS, tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru