MK Berharap Presiden Jokowi Hadir di Sidang Perppu Corona

bukti.id

Jakarta, bukti – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno yang membahas uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. MK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang pleno di MK pada Rabu (20/5/2020).

Berdasarkan rilis, sidang pleno rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pleno yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden Jokowi.

Baca juga: Gubernur Jateng Dorong Bupati/Wali Kota Siapkan Sekolah Gratis SD-SMP Swasta

"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," kalimat yang tertera dalam surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen. Semua Parpol Bisa Usulkan Capres-Cawapres

Nantinya, penyelenggaran sidang akan menerapkan protokol kesehatan, antara lain wajib memakai masker, sarung tangan, cek suhu badan, dan menerapkan physical distancing.

Baca juga: DPR Ingatkan MK agar Transparan dan Imparsial Tangani Gugatan Pilkada 2024

Sidang pleno ini akan membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang telah diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA. (hare)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru