Menguak Kusutnya Kasus Suap Ponorogo, KPK Panggil 80 Saksi

bukti.id
Sugiri Sukoco dkk dihadirkan KPK saat jumpa pres (foto: ist)

Dari jual beli jabatan hingga proyek Monumen Reog

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak main-main menguak benang kusut dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco (SUG). Dalam sepekan ini, penyidik KPK memanggil dan meriksa sebanyak 80 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Madiun.

"Korupsi di wilayah Kabupaten Ponorogo, sejak Sabtu (29/11), hingga Jumat kemarin (5/12), penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi di Polres Kota Madiun," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resmi kepada jurnalis, Sabtu (6/12/2025).

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Salah satu materi yang didalami adalah kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Di antara saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Herry Sutrisno, dan Inspektur/Anggota Tim Penilai, Imam Basori.

Penyidik juga memeriksa Sekretaris BKPSDM Suko Widodo, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Imam Mashudi, serta sejumlah pejabat yang diduga mengetahui kewenangan mutasi dan promosi jabatan

Tidak hanya itu, penyidik turut memeriksa sejumlah kepala dinas, camat, sekretaris dinas, dan pihak-pihak yang diduga membayar atau menerima keuntungan dalam proses promosi jabatan.

"Penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo, seperti pihak-pihak dari bidang mutasi dan promosi, kemudian pihak-pihak dari bidang kepegawaian," ucap Budi.

Budi menyebut, untuk klaster suap proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono, penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK RSUD Mujib Ridwan, Kadinkes Kabupaten Ponorogo Diah Ayu, serta beberapa pihak swasta.

"Penyidik memanggil PPK dan beberapa staf lainnya untuk diminta keterangan mengenai proses-proses pengadaan yang dilakukan di dr. Harjono," kata dia.

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Kemudian, pada kasus dugaan korupsi proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, penyidik memeriksa Kadis Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Judha. Sebelumnya, kantor Disbudparpora juga sudah digeledah penyidik.

"Sehingga dalam penggeledahan ataupun pemeriksaan para saksi, di antaranya penyidik menyasar terkait dengan pengadaan museum reog di Kabupaten Ponorogo," tandas dia.

Sekedar diingat, Sugiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, Sabtu (8/11/2025).

Bukti awal menunjukkan Sugiri menerima gratifikasi dan suap mencapai Rp2,6 miliar, yang berasal dari tiga klaster perkara masing-masing Rp900 juta (suap jual beli jabatan), Rp1,4 miliar (fee proyek RSUD dr. Harjono), dan Rp300 juta (gratifikasi).

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam sepekan terakhir, KPK turut melakukan rangkaian penggeledahan untuk menelusuri kasus tersebut. Penggeledahan di wilayah Surabaya dilakukan di rumah Sugiri, rumah ELW, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Di kantor PT Widya Satria, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, tetapi juga menyita satu pucuk senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur. Penggeledahan lain dilakukan di wilayah Bangkalan, tepatnya di rumah KKH, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Di wilayah Ponorogo, penyidik menggeledah sejumlah titik, antara lain rumah Sugiri; rumah YSD selaku PPK proyek Pembangunan Monumen Reog; rumah MJB, PPK proyek pembangunan RSUD dr. Harjono; rumah RLL, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo; serta kantor CV Wahyu Utama. Dari seluruh lokasi itu, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. (hari/cebe)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru