Dugaan Korupsi Kuota Haji. Pekan ini, KPK Segera Periksa Lagi Gus Yaqut

bukti.id
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut usai dipanggil KPK sebelumnya. (foto: net)

Jakarta – Dugaan kasus korupsi terus bergulir. Terbaru, pekan ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Yaqut dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan memperdagangkan kuota haji yang terjadi pada masa Gus Yaqut memimpin Kementerian Agama) Kemenag RI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, surat panggilan terhadap Gus Yaqut telah dikirim pada pekan lalu.

Baca juga: Jika Tak Ada Aral, Hari ini KPK Panggil Lima Bos Travel Haji Jadi Saksi

“Kami waktu itu minggu lalu pengiriman surat (panggilan pemeriksaan), kemungkinan di minggu ini (jadwal diperiksa) kalau tidak salah ya,” ujar Asep kepada jurnalis, Senin (15/12/2025).

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap adik kandung mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf itu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring dengan itu, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut, termasuk juga dua pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Baca juga: KPK Keukeuh, Tak Ada Intervensi Soal Pengalihan Penahanan Mantan Menag Yaqut

Dua nama lain yang turut dicegah ke luar negeri, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan biro perjalanan haji Maktour. Pencegahan dilakukan karena keterangan ketiganya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Dalam penyidikan ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah proses lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Usai Beri Perlakuan Khusus Yaqut, KPK Bakal Gelar Konpers Perkembangan Kasus Kuota Haji

Namun, KPK menduga terdapat praktik distribusi kuota yang tidak sesuai aturan. Penyidik menelusuri perubahan proporsi kuota, peran biro perjalanan haji, serta potensi keuntungan tidak sah yang muncul dari pengaturan tersebut. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini bahkan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pimpinan travel haji, pegawai biro perjalanan Maktour, hingga tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan Kementerian Agama. (aditya)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru