Jika Tak Ada Aral, Hari ini KPK Panggil Lima Bos Travel Haji Jadi Saksi
Buntut kasus korupsi eks Menag Yaqut
Jakarta – Jika tak ada aral, hari ini, Senin (6/4/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026). Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi.
Adapun lima saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Mereka yakni UI selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, KCP sebagai Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, AF selaku Manajer Operasional PT Adzikra, AFN sebagai General Manager PT Aero Globe Indonesia, serta EM yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang tengah diusut lembaga antirasuah itu.
Sejauh ini, KPK terus mengembangkan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sebelumnya, KPK meminta agar PIHK maupun biro travel yang menerima aliran dana dari pengelolaan kuota tambahan segera mengembalikan dana atau aset yang diduga bermasalah.
“Kami tentu mengimbau kepada para PIHK ataupun biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan uang ataupun aset, yang diduga bersumber dari pengelolaan kuota haji tambahan khusus ini pada 2023–2024, jangan ragu lagi ya,” kata Budi, Rabu (1/4/2026) lalu.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka baru adalah Ismail Adham (IA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Sampai saat ini jumlah tersangka empat orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026) silam.
Penetapan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (heddy)
Editor : heddyawan