KPK Imbau. Jelang Lebaran, ASN Wajib Tolak Gratifikasi

bukti.id
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: humas KPK)

Jakarta – Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H atau lebaran 2026 M.

Warning lembaga antirasuah tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Yang ditujukan sebagai upaya memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 1447H.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan. Serta, kewenangan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Budi dalam rilisnya, Senin (16/3/2026).

KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sementara 12 laporan lainnya. Sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” ujar dia.

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Budi mengingatkan agar seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap muncul saat perayaan hari besar keagamaan.

Menurut dia, penyelenggara negara dan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta ataupun. Bahkan, menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan. Atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandas dia.

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

KPK, imbuh Budi, juga membuka berbagai kanal pengaduan terkait gratifikasi maupun pencegahan korupsi. Informasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id.

Bisa dikonsultasikan WhatsApp di nomor +62811145575, maupun Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online di laman https://gol.kpk.go.id. (heddy)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru