Akankah rakyat meragukan integritas KPK
Jakarta – Pengalihan status sebagai tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai tanda tanya besar publik.
Iya, KPK mengonfirmasi pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Saat sebagian besar tahanan KPK harus berdesakkan di balik jeruji dan antre untuk salat Id berjamaah, Yaqut Cholil Qoumas justru merayakan Lebaran di rumah, jauh dari sel. Seolah KPK tebang pilih menjalankan keadilan terhadap tahanan dalam sel.
Ironisnya, KPK sendiri mengaku belum dapat memastikan sampai kapan penahanan di rumah berlaku — sebuah situasi yang bagi sebagian publik terdengar nyaris seperti hak istimewa yang mengambang.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Budi berujar, KPK akan memberitahukan publik mengenai durasi tahanan rumah Yaqut di waktu mendatang.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” kilah dia.
Lembaga antirasuah memberi status ‘istimewa’ ini menyusul permohonan keluarga Yaqut pada 17 Maret lalu. KPK menegaskan, pengalihan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan ketat oleh penyidik — meskipun kenyataannya, publik hanya bisa menebak-nebak bagaimana pengawasan itu berjalan di tengah ‘hak istimewa’ yang tampak selektif.
Untuk diingat, kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, dan sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
Kontrasnya perlakuan Yaqut dengan tahanan lain, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo, semakin menimbulkan pertanyaan publik.
Sudewo tetap harus menjalani salat Id di lapangan rutan pukul 06.30 WIB dan hanya diperbolehkan menerima kunjungan keluarga, tanpa bisa berkumpul di rumah.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kesetaraan dan keadilan dalam sistem penahanan KPK. Satu nama tersangka bisa menikmati ‘hak istimewa’ di momen krusial, sementara lainnya tetap berada di balik jeruji.
Sebelumnya, kabar keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali diungkap Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Usai menjenguk Noel, Silvia mengatakan informasi ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan tahanan.
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin,” ujar Silvia kepada jurnalis, Sabtu (21/3/2026).
Silvia bilang Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri, pada 21 Maret 2026.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” urai Silvia.
Wow... ada apa dengan KPK? Bias pemberian ‘hak istimewa’ itu bukan tidak mungkin rakyat meragukan integritas KPK. (heddy)
Editor : heddyawan