Usai Tuai Kritikan, Yaqut Kembali Dijebloskan ke Tahanan KPK

bukti.id
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (rompi oranye) diapit dua petugas KPK untuk menjalani tahanan di Rutan KPK. (foto: net)

Jakarta – Terhitung sejak Kamis (19/3/2026) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan status tahanan rumah tersebut. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu, kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan. Dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sempat merasakan Lebaran 2026 di rumahnya. Hal ini setelah Yaqut mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangan resmi ke para jurnalis, Senin (23/3/2026).

KPK, kata Budi, secara tegas tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelas dia.

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Yaqut, yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

KPK sebelumnya menjelaskan, jika Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.

Menjawab hal tersebut, Budi memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.

"Mengapa beda dengan LE (Lukas Enembe)? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," tepis dia. 

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP. Hasilnya, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Yaqut resmi dialihkan.

Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet. Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat. (heddy)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru