Usai Beri Perlakuan Khusus Yaqut, KPK Bakal Gelar Konpers Perkembangan Kasus Kuota Haji

bukti.id
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali dijebloskan ke Rutan KPK usai dapat perlakuan khusus tahanan rumah. (foto: net)

Umumkan tersangka baru atau langkah kembalikan citra baik KPK ke publik? Yudi: kepercayaan masyarakat sudah kadung rontok.

Jakarta – Usai mendapat sorotan tajam publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan (rutan), Selasa (24/3/2026). Langkah yang seolah tegas ini dilakukan, untuk memastikan Yaqut siap menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (25/3/2026).

Melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ditegaskan, status tahanan rumah Yaqut resmi dicabut karena ada agenda permintaan keterangan yang sudah terjadwal.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

“Tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok (hari ini) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Selain pemeriksaan, KPK juga berencana menggelar konferensi pers untuk membeberkan perkembangan kasus ini. Namun, Asep masih menutup rapat soal kemungkinan adanya pengumuman tersangka baru dalam agenda besok.

“Nah, itu ditunggu ya. Kalau disampaikan sekarang, kan enggak enak. Besok (hari ini, red) kita konpers ya,” tukas dia.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan singkat selama sekitar 1,5 jam, Selasa (24/3/2026) siang, mulai pukul 10.33 WIB hingga 12.05 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik KPK langsung membawa Yaqut kembali ke Rutan cabang Gedung Merah Putih.

Ironisnya, upaya KPK kembalikan Yaqut ke Rutan dianggap publik sudah telat. Salah satunya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap yang menyebut, jika kegaduhan soal status tahanan rumah Yaqut telanjur merusak nama baik lembaga antirasuah di mata publik.

Meski per Selasa (24/3/2026) Yaqut resmi dijebloskan lagi ke sel usai menjalani tes kesehatan, Yudi menyebut kepercayaan masyarakat sudah kadung rontok.

"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," urai Yudi kepada jurnalis, baru-baru ini.

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Yudi mengingatkan, korupsi itu kejahatan luar biasa yang butuh efek jera, bukan keistimewaan. Baginya, alasan apa pun dari gedung Merah Putih saat ini sudah tidak akan mempan di telinga masyarakat. Satu-satunya cara menebus dosa adalah dengan mempercepat persidangan kasus kuota haji ini.

"Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu," tukas dia.

Sekedar mengingatkan. Kasus ini sendiri berakar dari bancakan tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Padahal, kuota hasil lobi Presiden RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, itu awalnya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang di beberapa daerah sudah tembus 47 tahun.

Namun, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus. Investigasi KPK pun mulai mengarah ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mulai menyingkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026), saat gelar konferensi pers.

Lobi ini diduga kuat berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan oleh Fuad Hasan Masyhur.

Bahkan, paspor calon jemaah diduga dikumpulkan melalui Maktour untuk memuluskan siasat tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut, Ismail R Mahsyur, keponakan Fuad, diduga yang bertugas untuk mengumpulkan paspor dan uang dari para travel ke pihak Kemenag.

“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” tambah Budi. (hari/heddy)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru