KPK Keukeuh, Tak Ada Intervensi Soal Pengalihan Penahanan Mantan Menag Yaqut

bukti.id
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: net)

Jakarta – Sekali lagi, secara tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada intervensi dalam pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang menyatakan bahwa sepanjang pengetahuannya hal tersebut tidak terjadi.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujar Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada jurnalis, Kamis (26/3/2026).

Asep juga mengatakan, tidak ada upaya sembunyi-sembunyi dari KPK ketika mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, kemudian kembali lagi ditahan di rutan.

“Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” tepis dia.

Sementara itu, Asep mengatakan bahwa pengambilan keputusan pengalihan penahanan untuk Yaqut tersebut dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial dalam salah satu rapat.

“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” jelas dia.

Untuk diingat kembali, sejak Sabtu (9/8/2025) silam, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada Jumat (9/1/2026), mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Dan Jumat (27/2/2026), KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK

Kemudian Rabu (4/3/2026), KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Selanjutnya Rabu (11/3/2026), Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Lalu, Kamis (12/3/2026), KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian Selasa (17/3/2026), KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dan di saat berjalan ke mobil tahanan, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut. 

Nah, di tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Pemberian perlakuan itu memantik reaksi sejumlah kalangan, dan pada Senin (23/3/2026), KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Terakhir, per Selasa (24/3/2026), Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK. (heddy)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru