Jakarta – Tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terus bergulir guna pendalaman. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Asep menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok tersebut akan dilaksanakan secara langsung di kantor pusat lembaga antirasuah.
“Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” kata dia, menegaskan lokasi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Rabu (4/2/2026) lalu.
Pada hari yang sama dengan operasi tersebut, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang terjaring pengamanan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bernama Rizal.
Baca juga: Menguak Kasus Bea Cukai. KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder
Memasuki Kamis (5/2/2026), KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Di antara para tersangka tersebut, yakni Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Selain dari unsur birokrasi, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Baca juga: Praktik Mahar Politik Dipicu Kaderisasi Parpol yang Lemah. Ini Arahan KPK
Penyidikan terus berkembang hingga Kamis (26/2/2026), KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Selanjutnya, Jumat (27/2/2026), KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah berhasil menyita uang sebesar Rp5,19 miliar.
Uang yang disimpan dalam lima koper tersebut ditemukan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga kuat bersumber dari aktivitas ilegal di sektor kepabeanan dan cukai. (heddy)
Editor : heddyawan